Jasa Pengurusan PT PMA
Solusi Cepat Pengurusan PT PMA untuk Investor Asing
PMA (Penanaman Modal Asing) adalah bentuk perusahaan berbadan hukum Indonesia yang didirikan dengan partisipasi modal dari warga negara atau badan hukum asing.
Kami membantu investor asing mendirikan perusahaan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan BKPM, memastikan seluruh perizinan dan struktur kepemilikan memenuhi ketentuan hukum.

Mengapa Harus Mendirikan PT PMA?
Kami membantu investor asing untuk mengurus pendirian PT PMA secara legal, efisien, dan sesuai regulasi BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Dengan pengalaman dan jaringan yang luas, kami memastikan proses pendirian perusahaan Anda berjalan tanpa hambatan.
Dengan legalitas resmi, bisnis Anda:
- Legalitas Resmi untuk Operasional Bisnis
- Kepemilikan Saham Asing yang Diatur Jelas
- Kemudahan Ekspansi & Kerja Sama
- Akses ke Pasar Indonesia yang Luas
- Kemudahan Perizinan & Fasilitas Pemerintah
- Meningkatkan Kredibilitas di Mata Mitra Bisnis
Persyaratan
Dokumen yang Dibutuhkan
- Paspor dan NPWP Investor Asing (minimal 2 orang)
- Struktur kepemilikan saham
- Domisili kantor di Indonesia
- Rencana kegiatan usaha dan KBLI
- Surat Kuasa (bila diwakilkan)
Fasilitas
Layanan yang Didapatkan
- Persiapan & penyusunan dokumen legal
- Pembuatan akta pendirian oleh notaris
- Pengesahan Kemenkumham
- Registrasi OSS – NIB & Izin Usaha
- Rekening Bank Usaha
- Pendampingan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM)
Biaya Jasa Pendirian PT PMA
Rp 18.500.000
Harga Net – Tidak ada hidden fee